Tarif baru layanan Jaminan Kesehatan Nasional


Pemerintah menaikkan tarif layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 per 9 Januari 2023. Tarif baru ini diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat, fasilitas layanan kesehatan dan tenaga medis.