Belanja wajib daerah untuk penanganan inflasi


Presiden menginstruksikan pemerintah daerah menganggarkan belanja wajib untuk perlindungan sosial sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum Pemerintah Pusat guna meredam inflasi. Ketentuan instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, berlaku mulai 5 September 2022.