Entitas Usaha Modernland Gagal Bayar Kupon Surat Utang


PT Modernland Realty Tbk (MDLN) mengumumkan entitas usahanya Modernland Overseas Pte Ltd tidak dapat membayar kupon surat utang (notes) yang jatuh tempo pada 13 Oktober 2020.

Modernland Overseas menerbitkan surat utang senilai US$240 juta. Notes ini memiliki jatuh tempo pada 2024, dengan periode bunga seni annual serta terdaftar di Bursa Efek Singapura.

Perseroan bertindak sebagai parent guarantor atas notes tersebut. Sumber utama pembayaran kembali surat utang berasal dari kegiatan usaha perseroan dan entitas usahanya.

“Dikarenakan pandemi COVID-19 di Indonesia dan seluruh dunia menyebabkan perseroan dan anak-anak usaha terdampak, sehingga Modernland Overseas tidak dapat membayarkan kupon yang jatuh tempo pada 13 Oktober 2020,” dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/7).

Sehubungan dengan hal tersebut, pada 25 Mei 2021 perseroan mengajukan permohonan perpanjangan moratorium di Pengadilan Singapura terhadap Modernland Overseas dan anak perusahaannya MLand Singapore Pte hingga 31 Agustus 2021.

Pengadilan Singapura menyetujui permintaan perpanjangan moratorium perseroan sampai 30 Juni 2021.

Pada 25 Juni 2021, Modernland Overseas menginformasikan kepada para pemegang notes mengenai rencana Modernland Overseas untuk mengajukan scheme of arrangement berdasarkan section 71 of the Singapore Insolvency.

Pada 12 Juli 2021, perseroan telah memperoleh hasil voting atas scheme of arrangement dimana 97,78% scheme creditors telah memberikan persetujuannya.

"Manajemen perseroan memandang bahwa hal-hal tersebut berdampak positif terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan,” ungkap keterangan tersebut.


Editor : Irwen