Lalai Setor Laporan Keuangan, 23 Emiten Kena Sanksi


PT Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi kepada 23 perusahaan tercatat (emiten) karena dianggap lalai melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 September 2020 dan 30 Desember 2020.

Seluruh 23 emiten tersebut mendapat peringatan tertulis dan denda masing-masing sebesar Rp50 juta.