Bukopin: Tidak Ada Perubahan Kepemilikan Saham


Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk, Rivan Purwanto menegaskan, tidak ada perubahan kepemilikan saham dalam perseroan setelah Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kepemilikan saham Bukopin.

“Sampai dengan saat ini, komposisi saham masih sama, dengan KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 67%. Selain itu, masih ada kepemilikan negara sekitar 3,18%,” ucap Rivan dalam pernyataan resminya, Kamis (20/1).

Terkait hal tersebut, Bank Bukopin telah menerima salinan PP yang mengesahkan perubahan kepemilikan saham pemerintah setelah beberapa aksi korporasi untuk penguatan fundamental perseroan.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 perihal Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Melalui Penerbitan dan Penjualan Saham Baru Pada PT Bank Bukopin Tbk, diterbitkan pada 29 Desember 2020. 

Menurut dia, harga saham Bank Bukopin bertahap naik sejak aksi korporasi tersebut dituntaskan pada awal September 2020. Hingga pekan kedua Januari 2021, saham Perseroan mencapai harga tertinggi di Rp845, sebelum kemudian bertahap terkoreksi sesuai dinamika pasar saham. 

“Ini adalah bukti naiknya kepercayaan publik dan investor, kami sangat mengapresiasi positif akan hal ini.” terang Rivan ditanya perihal saham. Untuk terus berkomitmen terhadap transformasi tersebut, Rivan menjelaskan bahwa Bukopin telah menetapkan strategi dan arah haluan baru bagi Perseroan yang sejalan dengan misi KB membesarkan bank dengan mayoritas bisnis di segmen retail ini,” urainya.

Ditambahkannya, KB Kookmin Bank sangat serius dalam mendukung perbaikan fundamental Bukopin, dan direspon baik oleh masyarakat. 

“Untuk itu, kami bersyukur dan menjadi penyemangat untuk tetap melanjutkan transformasi di tengah pandemi,” ucapnya.


Editor : Widya