BKDP dan KONI Masuk Pemantauan Khusus Bursa


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia memasukkan PT Bukit Darmo Property Tbk (MKDP) dan PT Perdana Bangun Pusaka Tbk (KONI) dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, yang efektif pada 8 Februari 2022.

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso mengumumkan daftar terakhir dalam keterbukaan informasi pada Jumat (4/2).

BKDP dan KONI masuk dalam kriteria 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dengan demikian, efek lainnya yang masih dalam pemantauan khusus Bursa adalah BKDP, KONI, ADMR, ENVY, GIAA, GMFI, GOLL, GTBO, IBFN, INTA, KAYU, KBRI, LAPD, MABA, MGNA, MTRA, MYRX, OCAP, PICO, SDMU, serta TDPM.


Editor : Widya