BI Keluarkan Aturan Pembiayaan Inklusif Makroprudensial


Jakarta - Bank Indonesia (BI) resmi terbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan beleid ini diterbitkan sebagai upaya BI dalam meningkatkan inklusi ekonomi, membuka akses keuangan, memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi COVID-19.

“PBI ini diterbitkan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, berlaku efektif pada 31 Agustus 2021. Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM, perorangan berpenghasilan rendah (PBR) dan pembiayaan bersifat inklusif lainnya,” dalam keterangannya, Kamis (2/9).

Menurut Erwin, substansi pengaturan dalam PBI meliputi penjelasan mengenai RPIM oleh bank beserta cakupannya. Kedua, kewajiban pemenuhan RPIM yang dilakukan secara bertahap yaitu paling sedi


Penulis : Indra

Editor : Irwen