BEI: Penyesuaian "free float" lihat kondisi emiten dan investor
Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan penyesuaian kebijakan free float (saham yang diperdagangkan ke publik) tetap akan memperhatikan kondisi dari sisi perusahaan tercatat (emiten) maupun kemampuan dari sisi investor.
“Setiap kebijakan mengenai free float harus memperhatikan dari dua sisi tersebut demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Nyoman mengatakan BEI melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan free float dan tidak hanya berfokus pada aspek persyaratan minimum free float saja, namun juga berupaya memperbanyak jumlah Initial Public Offering (IPO) skala besar yang akan mendukung secara langsung nilai total kapitalisasi free float di BEI.
Ia memastikan, regulasi oleh BEI akan memperhatikan relevansi atas pengaturan yang dilakukan dengan kondisi dan dinamika di pasar modal Indonesia, serta melakukan benchmarking mengenai praktik umum regulasi yang dilakukan oleh bursa global.
“Seluruh regulasi juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat dengan pemangku kepentingan,” ujar Nyoman.
Dia mengungkapkan, BEI telah melakukan perhitungan untuk beberapa skenario penyesuaian persyaratan free float, untuk mengetahui dampak dari sisi emiten serta mengukur nilai tambahan likuiditas yang harus diserap oleh investor akibat dari free float yang harus melakukan penyesuaian minimum free float.
Ia memastikan, usulan penyesuaian persyaratan free float akan didasarkan pada perhitungan tersebut, sehingga kebijakan penyesuaian persyaratan free float nantinya dapat menghasilkan dampak yang positif kepada pasar.
“Untuk mencapai tujuan itu, beberapa strategi perlu dilakukan salah satunya akan memberikan periode waktu yang cukup bagi emiten untuk dapat memenuhi penyesuaian persyaratan free float,” ujar Nyoman.
BEI tengah melakukan beberapa upaya untuk mendorong peningkatan free float bagi emiten yang sudah ada saat ini, di antaranya:
- Sosialisasi one on one dan seminar yang dilakukan secara rutin mengenai pentingnya pemenuhan free float dan opsi corporate/shareholder action yang dapat dilakukan untuk meningkatkan free float.
- Pemantauan pemenuhan kewajiban free float secara periodik, dan pengenaan sanksi.
- Pengenaan notasi khusus X dan penempatan di Papan Pemantauan bagi Perusahaan Tercatat dengan nilai free float kurang dari 5 persen.
- Penyampaian reminder berkala mengenai kewajiban pelaporan informasi terkait free float.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kesiapannya untuk menyetujui secara bertahap apabila ada usulan terkait dengan kenaikan minimum free float hingga mencapai 30 persen.
Saat ini, secara bertahap OJK tengah mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float dari sebesar 7,5 persen menjadi sebesar 10 persen bagi perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
“Setuju tidak setuju, pasti kita setuju, tetapi bertahap,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan untuk minimum free float di pasar modal Indonesia dapat berada di kisaran 30 persen, berkaca dari aturan serupa di bursa negara-negara kawasan Asia Tenggara.
"Ya kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia ini termasuk yang paling rendah, free float share-nya, Indonesia harus menaikkan," ujar Misbakhun.
Free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik/masyarakat di pasar modal.
Editor : Dirgantara


