BEI fasilitasi perdagangan repo underlying SBSN


Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA), resmi menghadirkan layanan baru berupa fitur transaksi repo dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Fitur ini hasil kolaborasi BEI bersama dengan Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan likuiditas pasar SBSN dan mendukung pendalaman pasar keuangan Indonesia melalui penguatan infrastruktur perdagangan elektronik.

"Pengembangan fitur ini diharapkan dapat mendorong peningkatan aktivitas transaksi repo SBSN yang hingga saat ini masih relatif terbatas," ujar Direktur Pengembangan BEI Iding Pardi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.

Nilai transaksi repo SBSN interdealer belum mencapai Rp1 triliun pada 2025 atau jauh lebih rendah dibandingkan total transaksi repo SUN interdealer yang melampaui Rp2.500 triliun.

Seiring dengan itu, BEI menghadirkan fitur repo SBSN melalui SPPA yang diharapkan menjadi katalis untuk meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN.

"Melalui pengembangan fitur ini, pengguna jasa SPPA dapat melakukan transaksi repo dengan menggunakan SBSN sebagai underlying," jelas Iding.

Iding menjelaskan fasilitas ini memberikan alternatif yang lebih luas bagi bank umum, bank pembangunan daerah (BPD), dan pelaku pasar institusional lainnya dalam mengelola kebutuhan pendanaan jangka pendek, likuiditas, serta portofolio investasi.

Sebelumnya, SPPA telah menghadirkan fitur transaksi repo Surat Utang Negara (SUN) pada Maret 2025, dan menjadi platform kuotasi dealer utama pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) sejak April 2026.

"Inovasi ini turut memperluas cakupan instrumen yang dapat ditransaksikan melalui SPPA sebagai platform transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk (EBUS) serta instrumen pasar uang," ujar Iding.

Iding mengatakan bahwa peluncuran fitur transaksi repo dengan underlying SBSN, merupakan bentuk dukungan BEI terhadap penguatan pasar keuangan syariah nasional.

Ia berharap kehadiran fitur repo dengan underlying SBSN di SPPA dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan aktivitas transaksi SBSN di pasar sekunder.

"Dengan tersedianya sarana transaksi yang terintegrasi, transparan, dan efisien, kami berharap kehadiran fitur ini dapat meningkatkan aktivitas transaksi repo SBSN sehingga likuiditas pasar sekundernya semakin likuid dan efisien” ujar Iding.

Melalui SPPA, lanjutnya, transaksi repo dengan underlying SBSN antarlembaga keuangan konvensional kini dapat dilakukan menggunakan skema repo konvensional berbasis Global Master Repurchase Agreement (GMRA).

"Dengan demikian, transaksi tersebut tidak harus menggunakan akad syariah sepanjang transaksi tidak dilakukan dengan lembaga keuangan syariah," ujar Iding.

Dasar pelaksanaan mekanisme tersebut telah ditegaskan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) melalui Fatwa DSN-MUI No. B-0781/DSN-MUI/X/2025 terkait ruang lingkup transaksi repo Surat Berharga Syariah.

Iding menjelaskan aktivitas transaksi repo yang semakin tinggi akan memperkuat proses pembentukan harga (price discovery), memperlancar distribusi likuiditas antar pelaku pasar, serta meningkatkan perdagangan atas instrumen yang menjadi underlying.

"Dengan meningkatnya aktivitas transaksi repo SBSN, diharapkan dapat mendorong instrumen SBSN menjadi lebih aktif diperdagangkan, sehingga likuiditas pasar sekundernya terus meningkat," ujar Iding.

BEI memastikan akan terus berkolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan pelaku pasar dalam mengembangkan SPPA sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan nasional.

"Kehadiran fitur repo dengan underlying SBSN merupakan salah satu langkah BEI untuk terus memperluas pemanfaatan SPPA sebagai infrastruktur perdagangan pasar keuangan yang terintegrasi," ujar Iding.

Ke depan, pihaknya akan terus mengembangkan SPPA agar mampu mengakomodasi kebutuhan pasar yang semakin berkembang melalui kolaborasi dengan regulator, otoritas, asosiasi, dan seluruh pelaku pasar.

"Kami optimistis SPPA dapat semakin memperkuat transparansi, efisiensi, dan likuiditas pasar keuangan nasional, sekaligus mendukung pendalaman pasar surat utang dan pasar uang di Indonesia,” ujar Iding.

Lebih lanjut, fitur transaksi repo dengan underlying SBSN turut memperkuat peran SPPA sebagai platform perdagangan elektronik yang mendukung proses transaksi secara straight-through processing (STP), mulai dari pelaksanaan transaksi, pengelolaan risiko, pelaporan, hingga proses pascatransaksi.

BEI berharap dukungan teknologi dan infrastruktur yang terintegrasi, dapat memberikan kemudahan bagi pelaku pasar dalam melakukan transaksi secara lebih cepat, aman, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.

Melalui inovasi yang terus dikembangkan, BEI berkomitmen untuk menjadikan SPPA sebagai platform utama perdagangan elektronik untuk instrumen EBUS dan pasar uang di Indonesia.

"Kehadiran fitur transaksi repo dengan underlying SBSN diharapkan menjadi salah satu katalis dalam meningkatkan likuiditas pasar sekunder SBSN sekaligus memperkuat ekosistem pasar keuangan nasional melalui transaksi yang semakin transparan, efisien, dan berdaya saing," ujar Iding.


Editor : Dirgantara