AirAsia Masuk Daftar Pemantauan Khusus Bursa


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia memasukkan PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) dalam daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus, efektif mulai 21 Februari 2022.

Hal ini disampaikan oleh PH Kadiv LPP BEI Dinnoor Aisyah dalam keterbukaan informasi Senin (21/2).

CMPP masuk dalam kriteria 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Dengan demikian, efek lainnya yang masih dalam pemantauan khusus Bursa adalah CMPP, BKDP, KONI, ADMR, ENVY, GIAA, GMFI, GOLL, GTBO, IBFN, INTA, KAYU, KBRI, LAPD, MABA, MGNA, MTRA, MYRX, OCAP, PICO, SDMU, serta TDPM.


Editor : Widya