Telat Lapor BEI, AGII Kena Sanksi


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi peringatan tertulis pertama kepada PT Aneka Gas Industri Tbk (AGII) karena terlambat menyampaikan laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan efek.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso melalui keterbukaan informasi pada Rabu (7/12).

Adapun, efek yang akan dilunasi adalah obligasi berkelanjutan I tahap II tahun 2017 seri B dan sukuk ijarah berkelanjutan tahap II tahun 2017 seri B.

Berdasarkan ketentuan IV.2.11. Peraturan Bursa No. I-E, batas waktu penyampaian laporan mengenai kesiapan dana untuk pelunasan efek adalah paling lambat 15 hari sebelum efek jatuh tempo.


Editor : Widya