88 Perusahaan Efek Telat Sampaikan LK 2020


beii
 

PT Bursa Efek Indonesia mencatat sebanyak 88 perusahaan tercatat saham belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2020.

“Hingga 31 Mei 2021, 88 perusahaan tercatat dan 8 efek belum menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/6).

Mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, dan ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-C tentang Pencatatan dan Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa, maka Bursa telah memberikan peringatan tertulis I.

Adapun, total perusahaan tercatat sebanyak 780 efek, dengan rincian 755 efek dan perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan auditan yang berakhir 31 Desember 2019, 7 perusahaan tercatat memiliki tahun buku berbeda, 18 efek dan perusahaan tercatat tidak wajib menyampaikan laporan keuangan yang terdiri dari 1 reksadana KIK dan 17 perusahaan tercatat yang tercatat setelah 31 Desember 2020.

Dari total perusahaan tercatat, 659 telah menyampaikan laporan keuangan secara telapt waktu, dengan rincian 617 perusahaan tercatat saham, 38 ETF, serta 4 DIRE KIK dan DINFRA.


Editor : Irwen