59 Emiten Dijerat Peringatan Pertama


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan ada 59 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2022 dan dikenakan peringatan tertulis I.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto mengumumkan perusahaan-perusahaan tersebut melalui keterbukaan informasi, Jumat (9/9).

Ke-59 perusahaan tercatat tersebut adalah ARMY, BKDP, BIKE, BULL, BUVA, COWL, CPRI, DUCK, ELTY, ENVY, FIMP, FLMC, FORZ, GMFI, GOLL, GPSO, HDIT, HOME, HOTL, IATA, IBOS, JKSY, KBRI, KPAL, KPAS, KRAH, LABA, LCGP, LMAS, MABA, MAGP, MAMPI, MDIA, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA.

Kemudian, OMPS, PLAN, PLAS, POLL, PURE, PRIM, RONY, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TRAM, TRIL, UNIT, UNSP, VIVA, VOKS, WIFI, ZBRA, dan ZYRX.

Ia menambahkan, 784 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022.

Dari jumlah tersebut, 680 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir periode tersebut.


Editor : Widya