52 Emiten Diganjar Peringatan Kedua dan Denda


Otoritas Bursa Efek Indonesia hingga 30 Juli 2021 menetapkan sebanyak 52 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2021.

Dikutip dari publikasi resmi Bursa, Selasa (10/8), BEI mengenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta terhadap 52 emiten tersebut.

52 emiten ini adalah ABBA, BIPI, BUVA, CASS, CNKO, COWL, CPRI, CPRO, DEAL, DPUM, DUCK, ELTY, ENVY, ETWA, FORZ, GIAA, GMFI, GOLL, HIME, KBRI, KJEN, KPAL, KRAH, MABA, MAGP, MAMPI, MARI, MDRN, MMLP, MPRO, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA.

Selanjutnya, PLAS, POLI, POLL, RIMO, ROCK, RONY, SIMA, SKYB, SUGI, TDPM, TELE, TIRA, TRAM, TRIL, UNIT, UNSP, dan WOWS.

Sedangkan, perusahaan tercatat yang hingga 2 Agusuts 2021 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2021 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah SRIL.

Oleh sebab itu, SRIL dikenakan peringatan tertulis pertama oleh Bursa.

Sementara itu perusahaan tercatat yang akan menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2021 yang diaudit oleh akuntan publik adalah AYLS dan PALM.


Editor : Irwen