40 Perusahaan Efek Kena Peringatan Tertulis III


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi peringatan tertulis III dan denda Rp150 juta kepada 40 perusahaan efek.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo Aryanto mengatakan hingga 29 Agustus 2021 sebanyak 40 perusahaan efek belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 Maret 2021 atau belum memenuhi kewajiban pembayaran denda Rp50 juta.

Rinciannya adalah ABBA, BUVA, COWL, CPRI, CPRO, DEAL, DPUM, DUCK, ELTY, ENVY, ETWA, FORZ, GOLL, GTBO, HOME, KBRI, KPAL, KRAH, MABA, MAMI, MARI, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA.

Kemudian, PLAS, POLI, POLL, RIMO, ROCK, RONY, SIMA, SKYB, SUGI, TDMP, TELE, TRAM, UNIT, UNSP, WOWS.

Selain 40 perusahaan efek tersebut, terdapat satu perusahaan efek yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) hingga 30 Agustus 2021 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 31 Maret 2021 yang telah ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik.

"Dengan demikian, SRIL dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta," dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (8/9).


Editor : Irwen