35 Emiten Dijerat Sanksi Akibat Lalai Laporkán Lapkeu Interim


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi kepada 35 perusahaan tercatat berupa peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta akibat gagal menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2021 hingga batas waktu 30 September 2021.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Adi Pratomo melalui publikasi BEI, Rabu (6/10).

Ke 35 perusahaan efek tersebut adalah ARMY, BUVA, COWL, CPRI, CPRO, DART, DEAL, DUCK, ELTY, ENVY, ETWA, FORZ, GOLL, BGTO, HOME, KBRI, KPAL, KRAH, MABA, MAMI, MPRO, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, RIMO, SIMA, SKYB, SRIL, SUGI, TDMP, TELE, TRAM, dan UNIT.

Sementara itu, Bursa mengenakan sanksi peringatan tertulis I kepada PT Centratama Telekomunikasi Indonesia TBk (CENT) akibat mengubah rencana penyampaian laporan keuangan per 30 Juni 2021 menjadi tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik.

Bursa juga memberikan sanksi peringatan tertulis I kepada PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) karena belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2021 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik hingga batas waktu 30 September 2021.

Sedangkan, perusahaan efek yang telah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2021 yang diaudit oleh akuntan publik hingga 30 September 2021 adalah ABBA, ARTA, ARTI, BNBA, BRNA, CSIS, DEWA, FIMP, LINK, MEDC, MGNA, OKAS, PEHA, PLAN, SRAJ, serta TNCA.


Editor : Irwen

Editor : Widya