MKBD Terpenuhi, Universal Broker Sekuritas Kembali Beraktivitas


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia mengumumkan aktivitas perdagangan PT Universal Broker Indonesia Sekuritas kembali efektif mulai sesi I perdagangan 25 Oktober 2021.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bursa, diketahui bahwa PT Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi batas minimum nilai MKBD yang dipersyaratkan,” kata Direktur BEI Kristian S Manulang dalam keterbukaan informasi, Senin (25/10).

Pemenuhan batas minimum nilai MKBD ini sesuai dengan ketentuan OJK pasal 2 ayat 1 Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.


Editor : Irwen