UMKM Nasional Minim Sosialisasi Aturan Izin Edar Produk



Makanan Beku
 

Jakarta – Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) meminta peningkatan sosialisasi izin edar Izin Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT).

“Penerapan kebijakan PIRT, Izin Edar melalui BPOM ternyata belum disosialisasi, diharmonisasi atau disinkronisasikan dengan penegak hukum seperti Polisi, Jaksa, dan Mahkamah Agung,” kata Ketua Umum Akumindo, Ikhsan Ingratubun pada akhir pekan.

Menunrit Ikhsan, sosialisasi yang selama ini dijalankan kepada para pelaku UMKM kurang masif, seperti di media sosial. Dengan begitu, pemahaman terkait izin edar belum merata di tingkat pelaku UMKM.

“Dalam menghadapi polemik ini, pemerintah perlu mengedukasi lebih luas dan masif kepada masyarakat terkait aturan perizinan edarbaik PIRT maupun BPOM. Selain itu, perlu ada penjelasan yang lebih lanjut terkait produk-produk yang perlu PIRT dan produk mana yang perlu izin edar BPOM,” paparnya.

Lebih lanjut, pemerintah diharapkan memberikan pemahaman kepada UMKM secara umum, baik yang mengelola makanan secara frozen dan lain-lain, agar jelas produk apa yang cukup dengan izin PIRT dan produk apa yang harus melalui BPOM. Kemudian perihal izin edar yang mengacu pada lama masa bertahan makanan sejak produksi merupakan hal keliru.

“Pengalaman kami makanan frozen dalam keadaan segar selama 6 bulan masih baik untuk dikonsumsi. Jika hanya 7 hari, yang dikatakan Ketua BPOM tidak tepat,” ujarnya.

Terkait izin edar yang menjadi dasar ancaman denda fantastis, Ikhsan menilai, dalam pengurusan izin membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan tidak gratis.

“Ambil sertifikat izin edar BPOM itu tidak cepat dan tidak gratis. Kecuali diberikan gratis oleh pemerintah lebih baik seperti Sertifikat Halal,” tegasnya.


Penulis : Indra

Editor : Irwen