Saham GIAA Berpotensi Delisting


 

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan potensi delisting PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).

“Saham GIAA telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023,” tutur Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dalam keterbukaan informasi Selasa (21/12).

Bursa mengimbau agar publik tetap memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan perseroan.

Per 31 Agustus 2021, pemegang saham GIAA adalah pemerintah sebanyak 60,54%, Pt Trans Airways sekitar 28,27%, dan masyarakat 11,19%.

Sebelumnya, Bursa telah melakukan suspensi atas saham GIAA sejak 18 Juni 2021.


Editor : Widya