Penerapan Industri Hijau Tingkatkan Daya Saing Industri Nasional



3-2
 

 

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen mendukung peningkatan daya saing sektor industri dalam negeri dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan, sejalan dengan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui industri manufaktur di tengah kondisi pemulihan dari dampak pandemi Covid-19.

“Sektor industri perlu mendorong daya saingnya untuk dapat memenuhi kebutuhan yang terus meningkat atas produk hijau, baik domestik maupun pasar global,” kata Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Andi Rizaldi di Jakarta, Jumat (25/11).

Menilik kembali Konferensi Tingkat Tinggi G20 yang telah berlangsung pada pertengahan November 2022, pertemuan tersebut menghasilkan G20 Bali Leaders Declaration yang juga menyepakati upaya energy transition mechanism, dukungan upaya internasional mengatasi krisis pangan, perlindungan terhadap 30% daratan dan lautan pada tahun 2030, dan mengurangi degradasi tanah sampai 50% pada tahun 2040 secara sukarela.

Hal tersebut mengindikasikan arah pengembangan industri manufaktur global yang semakin mengarah pada praktik berkelanjutan, terutama mengenai pengelolaan risiko komoditas yang dinilai dari aspek bahan baku, proses produksi, kemananan produk bagi konsumen, eksploitasi sumberdaya alam, polusi dan pencemaran, serta ketenagakerjaan.

“Praktik-praktik ini sangat terkait dengan isu perubahan iklim, kelangkaan sumberdaya alam, dan keselamatan manusia,” paparnya.

Sebagai tolok ukur praktik berkelanjutan, beberapa negara tujuan ekspor telah mewajibkan persyaratan produk dan perusahaan, mulai dari ecolable, kandungan material daur ulang, bebas bahan kimia tertentu, nilai emisi karbon suatu produk dan proses, pemenuhan standar hijau internasional lainnya, serta penggunaan teknologi digital.

“Penerapan standar industri hijau menjadi jawaban kebutuhan tools untuk memenuhi regulasi negara tujuan ekspor tentang praktik berkelanjutan dan manajemen resiko komoditas, sehingga menjadi daya saing tersendiri bagi industri nasional,” ujarnya.

Program-program industri hijau diharapkan mampu mencegah eksploitasi berlebih pada sumber bahan baku dari alam, mengurangi eksploitasi energi dan air, meminimalkan emisi dan limbah, serta penanganan non-product output untuk dimanfaatkan kembali sebagai waste to energy maupun waste to product.

Penghargaan Industri Hijau diberikan oleh Kemenperin kepada perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau dalam proses produksinya, dengan tujuan memberikan motivasi dan promosi perusahaan industri yang telah menerapkan prinsip industri hijau kepada masyarakat.

“Industri hijau bukanlah sebuah slogan semata, melainkan aksi nyata sektor industri untuk mencapai keberlanjutan dalam segala aspek, mengingat sektor industri adalah penyumbang kontribusi pertumbuhan terbesar di antara sektor lainnya, mencapai 16,10% pada triwulan III-2022,” tuturnya.

Pada Penganugerahan Industri Hijau Tahun 2022 ini, Kemenperin memberikan sejumlah 128 piala penghargaan yang dikelompokkan menjadi 2 kategori, yaitu penghargaan industri hijau kinerja terbaik untuk 61 perusahaan industri dan penghargaan industri hijau level 5 untuk 67 perusahaan industri.

 


Penulis : Indra

Editor : Irwen