Krakatau Steel: Kuota Impor Baja Harus Diperketat
Jakarta - Direktur Komersial PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Melati Sarnita menyesalkan adanya tren peningkatan volume impor baja di sepanjang 2021.
“Kami menyayangkan impor baja kembali menunjukkan adanya tren peningkatan di saat industri baja dalam negeri sedang berupaya meningkatkan kinerjanya di saat pandemi Covid-19 belum usai,” jelas Melati yang juga merupakan Ketua Klaster Flat Products Asosiasi Besi dan Baja Indonesia, Rabu (19/1).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, impor baja menguat sebesar 23% yang semula 3,9 juta ton pada 2020 menjadi 4,8 juta ton pada 2021.
Melati mengatakan, ada beberapa hal yang mendorong terjadinya peningkatan impor ini, diantaranya adalah praktik unfair trade yaitu dengan melakukan dumping dan pengalihan pos tarif.
“Kenaikan impor tertinggi terjadi pada produk baja Cold Rolled Coil (CRC) sebesar 70% atau 1,5 juta ton dari sebelumnya 881 ribu ton di tahun 2020. Sedangkan impor produk lainnya seperti Hot Rolled Coil (HRC) naik sebesar 16%, serta produk baja hilir Coated Sheet (produk baja lapis) mencapai 18%,” urainya.
Ia melanjutkan, dalam menghadapi hal ini, produsen baja nasional berharap agar Pemerintah memperketat ijin impor untuk produk-produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.
“Bila tidak segera dilakukan pengendalian kuota impor, maka dikhawatirkan peningkatan impor akan terus berlangsung sampai di 2022 dan ini akan berakibat pada terganggunya investasi yang sudah dilakukan di industri baja Indonesia,” tegasnya.
Ia menyebut, pelaku industri membutuhkan perlindungan yang dapat mendorong kesempatan bersaing yang adil dan melindungi investor industri baja melalui terciptanya iklim perdagangan yang lebih sehat sehingga industri nasional berkembang.
Editor : Widya