Krakatau Steel Penuhi Kewajiban Pembayaran Utang Rp2,7 Triliun
Jakarat - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk telah memenuhi kewajiban penyelesaian utang tranche B sebesar Rp2,7 triliun.
Dengan demikian, Krakatau Steel dapat menyelesaikan fasilitas Working Capital Bridging Loan (WCBL) yang sebesar US$200 juta kepada tiga bank milik pemerintah yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
“Sesuai dengan perjanjian kredit restrukturisasi, Krakatau Steel telah melakukan pembayaran atas outstanding fasilitas kredit yang sebesar US$200 juta yang jatuh tempo pada bulan Desember 2021,” kata Direktur Keuangan Krakatau Steel Tardi dalam keterangannya, Senin (27/12).
Pasca penandatanganan perjanjian restrukturisasi pada Januari 2020, Krakatau Steel telah membayar utang sebesar US$30,4 juta (Rp437 miliar) yang terdiri dari utang tranche A hasil kesepakatan restrukturisasi utang sebesar US$17,4 juta (Rp250 miliar) dan cicilan utang kepada Commerzbank US$13 juta (Rp187 miliar).
“Sehingga di tahun 2021 Krakatau Steel telah membayar utang sebesar Rp3,2 triliun,” tambahnya.
Lebih lanjut, sumber pembayaran utang ini diperoleh dari internal cashflow perusahaan atas hasil kinerja perseroan yang semakin membaik pasca restrukturisasi.
Editor : Irwen