Indonesia Bidik Kampiun Industri Halal


 

2-6
 

Jakarta – Industri halal terus membuktikan diri sebagai pilar penting perekonomian dan menjadi mesin pertumbuhan baru, baik di tingkat global maupun domestik.

Bank Indonesia memperkirakan sektor prioritas Halal Value Chain (HVC) di dalam negeri, yaitu pertanian, makanan dan minuman halal, fesyen muslim dan pariwisata ramah muslim akan tumbuh sebesar 4,5% hingga 5,3% pada tahun 2023, yang diproyeksikan mampu menopang lebih dari 25% ekonomi nasional.

“Pertumbuhan ekonomi syariah dan industri halal semakin kokoh ditopang oleh beberapa pendorong utama, antara lain besarnya populasi umat muslim, meningkatnya kesadaran terhadap nilai-nilai etika Islam yang berkaitan dengan konsumsi produk halal dan thoyyib, serta program nasional yang didedikasikan untuk pengembangan produk maupun layanan halal,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Pameran Produk Industri Halal di Jakarta, Selasa (9/5).

Menurut dia, Indonesia merupakan rumah bagi umat muslim dengan populasi sebesar 241,7 juta orang pada tahun 2022 atau 87% dari total penduduk. Pengeluaran umat muslim Indonesia untuk produk dan layanan halal diproyeksikan meningkat sebesar 14,96% pada tahun 2025 yaitu US$281,6 miliar. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai konsumen pasar halal terbesar di dunia, yaitu 11,34% dari pengeluaran halal global.

“Secara global, saat ini indikator ekonomi syariah Indonesia terus membaik dengan berhasil menjadi peringkat keempat di dunia. Sebagai bangsa yang besar, perlu mereposisi peran negara kita sebagai pemimpin global di dunia industri halal,” paparnya.

Lebih lanjut, pemerintah Indonesia telah menyusun berbagai strategi untuk menangkap peluang yang sangat potensial pada pasar industri halal. Salah satu caranya dengan mengoptimalkan bonus demografi untuk membuka peluang bagi pelaku industri halal nasional dalam meningkatkan produksi, guna mengisi demand dalam dan luar negeri.

“Selain itu, masyarakat Indonesia juga harus diarahkan untuk menggunakan produk halal buatan negeri sendiri,” ujarnya.

Agus menambahkan, pihaknya terus berkomitmen untuk menyukseskan program halal, di antaranya dengan penahapan wajib halal untuk produk, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

“Kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh instansi terkait sangat diperlukan,” tuturnya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mendukung program halal nasional Kemenperin telah melakukan berbagai upaya, antara lain memasukkan Pemberdayaan Industri Halal sebagai bagian dari Kebijakan Industri Nasional (KIN) yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden nomor 74 tahun 2022 tentang Kebijakan Industri Nasional tahun 2020 – 2024.


Penulis : Indra

Editor : Irwen