Saham TRAM dan SMRU Berpotensi Delisting


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengingatkan potensi delisting saham PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan PT SMR Utama Tbk (SMRU).

Potensi delisting ini sesuai dengan ketentuan III.3.1.2 Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Adapun, masa suspensi SMRU dan TRAM telah mencapai 36 bulan pada 23 Januari 2023.

Pemegang saham SMRU adalah PT Trada Alam Minera Tbk sebanyak 52,30% PT Asabri (Perseor) 8,11%, dan masyarakat 39,59%.

Pemegang saham TRAM adalah Kejaksaan Agung 48,89% dan masyarakat 51,11%.

“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan,” ucap Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Vera Florida dalam keterbukaan informasi, Senin (30/1).


Editor : Widya