Larangan Dicabut, Golden Energy Kembali Ekspor Batubara


Jakarta - PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) kembali dapat melakukan ekspor batubara menyusul adanya surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara perihal pencabutan pelarangan penjualan batubara ke luar negeri.

“Surat bernomor T-276/MB.05/DJB.B/2022 diterima pada 20 Januari 2022,” kata Sekretaris Perusahaan GEMS Sudin dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Senin (22/1).

Berdasarkan surat tersebut, pencabutan pelarangan penjualan sesuai dengan pemenuhan DMO sampai dengan 19 Januari 2022. Oleh sebab itu, larangan ekspor batubara dicabut bagi 139 pihak karena telah memenuhi DPO batubara sebesar 100% atau lebih.

“Terdapat empat entitas usaha perseroan yakni PT Borneo Indobara, PT Barasentosa Lestari, PT Karya Cemerlang Persada, PT Bungo Bara Makmur serta PT Bunga Bara Utama yang mendapatkan pencabutan larangan penjualan,” urainya.

Lebih lanjut, adanya surat pencabutan pelarangan penjualan batubara akan mendukung serta memperkuat aktivitas operasional perseroan.


Editor : Irwen