Saham Pollux Kembali Diperdagangkan


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan mencabut penghentian sementara perdagangan saham PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL) mulai sesi I pada Kamis (22/9).

BEI mengambil langkah ini karena perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan berikut pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode 31 Maret 2022.

“Maka Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar regular dan pasar tunai,” kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto dalam keterbukaan informasi, hari ini.

Ia mengimbau kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.


Editor : Widya