BEI Suspensi Saham MDRN


Jakarta - Otoritas Bursa Efek Indonesia melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Modern Internasional Tbk (MDRN).

Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Lidia M Panjaitan mengatakan suspensi saham MDRN sehubungan dengan tidak dipenuhinya kewajiban perseroan dan adanya ketidakpastian atas kelangsungan usaha.

“BEI memutuskan melakukan suspensi di seluruh pasar terhitung sejak sesi I perdagangan efek 1 Februari 2023 hingga pengumuman bursa lebih lanjut,” katanya dalam keterbukaan inforamsi di Jakarta.

Bursa mengimbau pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan.

 


Editor : Irwen