Kena Kartel, Garuda Indonesia Cicil Denda Selama 5 Tahun


Pengadilan Federal New South Wales, Australia, mengesahkan perjanjian perdamaian antara PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Australian Competition and Consumers Commission (ACCC) perihal penetapan harga fuel surcharge kargo pada 15 April 2021.

Menurut Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda, Prasetio, dalam putusannya, Garuda diwajibkan membayar denda dan biaya perkara ACCC dengan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan secara angsuran selama 5 tahun, terhitung mulai Desember 2021. 

“Berdasarkan putusan Pengadilan Federal New South Wales, perseroan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan tersebut dan mencabut permohonan banding perseroan,” ucap Prasetio dalam publikasi kepada Bursa, Senin (19/4).

“Berdasarkan putusan tersebut tidak terdapat sanksi lainnya yang dikenakan kepada perseroan,” tambahnya.


Editor : Widya