Inaplas minta pemerintah lindungi industri petrokimia Nasional


Jakarta - Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) meminta pemerintah memperbaiki peraturan importasi akibat membanjirnya produk impor baku plastik dari negara Thailand, Vietnam, Malaysia, China, Korea Selatan dan Middle East.

“Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36 Tahun 2023, tentang larangan pembatasan barang impor disebut menjadi penyebab Indonesia kebanjiran barang dari luar negeri. Jika dibiarkan, pabrik-pabrik yang memproduksi plastik banyak yang tutup dan merugikan industri turunannya seperti makanan minuman, peralatan rumah tangga, otomotif, tekstil,” kata Direktur Kemitraan Dalam Negeri dan Internasional Inaplas Budi Susanto di Jakarta, Kamis (18/7).

Budi berharap pemerintah memperbaiki peraturan importasi dan kembali menerapkan Permendag 36 Tahun 2023 untuk membatasi produk impor plastik dari negara lain.

“Kami juga mendorong Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Perlindungan Perdagangan Internasional (KPPI) segera menetapkan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk barang plastik,” paparnya.

Selain itu, satuan tugas (satgas) anti-impor ilegal yang dibentuk oleh Kementerian Perdagangan dapat mengawasi impor bahan baku plastik secara serius.

“Yang terpenting pengawasannya bisa mencakup ke semua sektor, termasuk produk-produk petrokimia dan turunannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan sedang mengkaji kemungkinan penerapan dua jenis bea masuk, yakni Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Akan tetapi, berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dibeberkan oleh Zulhas, barang plastik tidak termasuk ke daftar produk yang akan mendapat perhatian khusus.

Adapun sejumlah produk yang akan mendapat perhatian khusus, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.

Lebih lanjut, Zulhas juga mengatakan satgas untuk mengatasi barang impor ilegal akan diluncurkan pada Jumat, 19 Juli 2024.

Ia membahas pembentukan satgas impor ilegal saat mengunjungi Kejaksaan Agung RI pada Selasa (16/7).

Selain Kejagung, Mendag menjelaskan bahwa satgas akan terdiri atas Kepolisian, serta kementerian terkait, seperti Kementerian Perindustrian, hingga Kadin.


Penulis : Indra

Editor : Irwen