Garuda Indonesia Mulai Implementasikan Ketentuan bagi PPDN


Jakarta - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mulai mengimplementasikan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster tidak lagi memerlukan pemeriksaan COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

"Perseroan memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/3).

Menurut Irfan, kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tersebut akan terus dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk penyedia layanan kebandarudaraan guna memastikan kelancaran penerapan kebijakan tersebut di lapangan.

"Kami berharap melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi, tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas keseharian," terangnya.

Adapun Garuda Indonesia memastikan akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara diantaranya penggunaan kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalkan cross contamination.

"Hal ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perseroan untuk selalu menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman yang salah satunya dilakukan dengan komitmen keberlangsungan operasional yang taat prokes," ujarnya.


Penulis : Irwen