Vaksin dan UU Cipta Kerja Kunci Perbaikan Sektor Industri


2
 

Program vaksinasi COVID-19 dan penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan menjadi kunci utama dalam upaya membangkitkan kinerja industri nasional pada tahun ini, kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Kamis (14/1).

“Dimulainya vaksinasi bisa menjadi kunci pendorong dalam pemulihan industri di tanah air,” kata Agus Gumiwang.

Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen memacu kembali daya saing industri nasional melalui empat jurus jitu. Pertama, menjaga produktivitas industri selama pandemi melalui kebijakan pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Adapun, sebanyak 18.527 IOMKI telah diberikan kepada perusahaan industri untuk mampu melindungi pekerjaan bagi 5,16 juta orang tenaga kerja.

Kedua, peningkatan kemampuan industri dalam negeri dalam mendukung penanganan Covid-19, khususnya industri farmasi untuk penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan. Ketiga, pengoptimalan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“Keempat adalah melanjutkan program substitusi impor 35%, yang dilaksanakan secara simultan dengan peningkatan utilisasi produksi, mendorong pendalaman struktur industri, dan peningkatan investasi,” paparnya.


Penulis : Indra

Editor : Widya