Bursa Sanksi 35 Emiten Akibat Lalai Setor Lapkeu


Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi kepada 35 perusahaan tercatat akibat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhi pada 30 Juni 2021.

Dari 35 perusahaan tercatat tersebut, sebanyak 31 perusahaan sampai dengan 30 Oktober 2021 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2021 dan belum memenuhi kewajiban pembayaran denda Rp150 juta akibat dikenakan peringatan tertulis III.

Perusahaan tercatat ini adalah ARMY, BUVA, COWL, CPRI, DUCK, ELTY, ENVY, ETWA, FORZ, GOLL, GTBO, HOME, KBRI, KPAL, KRAH, MABA, MAMI, MTRA, MYRX, NIPS, NUSA, PLAS, RIMO, SIMA, SKYB, SRIL, SUGI, TDMP, TELE, TRAM, dan UNIT.

Selain itu ada 4 perusahaan tercatat hingga 1 November 2021 belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2021 yang diaudit oleh akuntan publik, dan dikenakan peringatan tertulis I. Mereka adalah ABBA, ARTI, FIMP, serta MGNA.

Demikian disampaikan oleh PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI Rhyen Lusiana Siregar melalui keterbukaan informasi, Senin (8/11).


Editor : Widya