Aturan Market Maker Dinilai Gairahkan Pasar Modal


Jakarta - Aturan market maker (penyedia likuiditas) dinilai harus hadir demi menggairahkan pasar modal di Tanah Air.

“Sekalipun demikian, aturan market maker juga harus realistis sehingga pasar modal lebih bergairah,” kata Chief Executive Officer (CEO) Viers Corp, Vier Abdul Jamal dalam keterangannya, Selasa (12/10).

Market maker adalah pihak yang mendapatkan izin dari bursa untuk selalu menyediakan kuotasibeli (bid) dan jual (offer) saham dengan kategori tertentu dalam jumlah yang memadai.

Menurut Vier, nantinya dalam aturan yang dikeluarkan otoritas bursa, perlu diperjelas siapa itu market maker.

"Pastinya, mereka adalah orang dengan modal besar yang bisa menggerakkan pasar," terangnya.

Lebih lanjut, market maker yang telah ditunjuk oleh bursa akan selalu menyediakan kuotasi beli bid dan offer dalam jumlah yang memadai sehingga sahamnya jadi ramai diperdagangkan.

Dengan adanya instrumen tersebut, lanjut Vier, akan mempersempit celah broker untuk melakukan transaksi semu untuk menaikkan harga saham alias menggoreng saham, sehingga pasar saham Indonesia menjadi lebih kredibel.

"Karena itu, market maker harus terdaftar, mengerti fundamental dan teknikal saham," ujar Vier.

Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih membahas aturan tentang market maker dan ditargetkan bisa rampung pada semester kedua tahun depan.

Dengan adanya market maker diharapkan bisa menambah likuiditas pasar dan mempermudah pengembangan produk baru oleh regulator dan self regulatory organization (SRO).

Otoritas bursa nantinya akan menawarkan anggota bursa (AB) atau perusahaan sekuritas untuk menjadi market maker. Market maker akan bertindak sebagai pembeli dan penjual siaga (standby buyer and seller) untuk saham perusahaan yang telah ditentukan bursa.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga pernah mengatakan market maker penting untuk meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap pasar modal.

 


Penulis : Irwen