IMQ, Jakarta —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Astra Aviva Life menjadi PT Asuransi Jiwa Astra.
Langkah ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-465/NB.11/2020 tanggal 21 Desember 2020.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa Astra diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Kepala Departemen Pengawasan IKBN 1A, Dewi Astuti dalam pernyataannya, Kamis (7/1).
Sementara itu, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.05/2020 tanggal 30 Desember 2020 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Wannamas Multi Finance.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
Perusahaan beralamat di Plaza Ciputat Mas Blok C/L, Jalan Ir. H. Juanda No.5, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
