IMQ, Jakarta —
PT Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp100 juta kepada PT Mahastra Andalas Sekuritas.
“Karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa perusahaan menyajikan laporan MKBD yang tidak akurat,” kata Direktur BEI, Kristian M. Manulang dalam keterangan resmi, Rabu (6/1).
Dikutip dari laman resmi Mahastra, para pemegang saham PT Mahastra Andalan Sekuritas adalah Christine Budiman memiliki 14.400 saham, Oey Albert memiliki 14.400 saham, dan Victor Fungkong memiliki 1.200 saham.
PT Mahastra Andalan Sekuritas adalah perusahaan yang bergerak sebagai Perantara Pedagang Efek. Sebelumnya PT Mahastra Andalan Sekuritas bernama PT Mahastra Capital.
