IMQ, Jakarta —
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, kondisi sektor jasa keuangan masih dalam kondisi yang stabil dan terjaga di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional yang masih tertekan dampak pandemi Covid-19.
Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan OJK mencatat bahwa profil risiko dan permodalan sektor jasa keuangan dalam kondisi yang terjaga terlihat dari Oktober 2020, rasio NPL gross tercatat sebesar 3,15% (NPL net: 1,03%) dan rasio NPF perusahaan pembiayaan sebesar 4,7%.
“Terjaganya NPL dan NPF banyak ditopang kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan yang realiasasinya hingga 26 Oktober 2020, restrukturisasi kredit mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan,” kata Ketua Dewan OJK Wimboh Santoso dalam pernyataannya, Kamis (26/11).
Rinciannya terdiri dari restrukturisasi kredit UMKM Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur dan non UMKM senilai Rp562,5 triliun untuk 1,69 juta debitur.
Realisasi restrukturisasi pembiayaan hingga 17 November 2020 mencapai Rp181,3 triliun untuk 4,87 juta kontrak.
Sementara, risiko nilai tukar perbankan dapat dijaga pada level yang rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) Agustus 2020 sebesar 2,31%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Likuiditas dan permodalan perbankan juga berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 18 November 2020 terpantau pada level 157,57% dan 33,77%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% November dan 10%.
“Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini relatif terjaga pada level yang memadai,” ucapnya.
Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 23,74% serta Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 539% dan 337%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%, dan gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,28%, jauh di bawah maksimum 10%.
