IMQ, Jakarta —
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar soft launching Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA) untuk perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) di Pasar Sekunder.
Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, SPPA merupakan pengembangan dari Electronic Trading Platform (ETP) Tahap 1 yang sejak tahun lalu dimiliki BEI.
"Sebelumnya ETP ini kurang diminati, bahkan tidak ada transaksinya, karena itu kami mengembangkan ETP Tahap II bernama SPPA dengan memberikan sejumlah keunggulan terutama pada instrumen EBUS yang dapat diperdagangkan. Bila ETP Tahap I relatif terbatas, maka di SPPA ini semua instrumen EBUS dapat diperdagangkan," katanya pada acara Konfrensi Pers Soft Launching SPPA, di Jakarta, Senin (9/11).
Minat pelaku pasar menggunakan sistem terbaru ini cukup tinggi. Di hari pertama peluncuran SPPA, hari ini tercatat sebanyak 22 kali transaksi menggunakan SPPA dengan nilai sebesar Rp309,6 miliar.
"Kami menargetkan, di tahun 2021 jumlah transaksi rata-rata harian SPPA mencapai 1,1 triliun hingga 1,2 triliun dari total transaksi surat utang," papar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono Widito Widodo.
Adapun jumlah partisipan yang telah mengantungi surat izin resmi penggunaan SPPA dari BEI saat ini sebanyak 20 bank dan perusahaan efek yang terdiri dari 17 dealer utama dan 3 non dealer utama Surat Utang Negara (SUN).
"Selain itu ada 3 calon anggota partisipan yang sedang mengurus proses adaministrasi serta 1 yang sedang meminta persetujuan dari kantor regionalnya karena merupakan bank asing," ujar Laksono.
Sementara 4 yang sedang proses terdiri dari BNI Syariah, BRI Syariah, Mandiri Syarah dan Deutche Bank.
Pengembangan SPPA didasarkan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA). Berdasarkan POJK tersebut, BEI telah ditetapkan oleh OJK untuk dapat bertindak sebagai PPA.
