IMQ, Jakarta —
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperkirakan kenaikan harga rokok kretek mesin dapat dijalankan pada tahun depan seiring dengan selesainya kajian dan simulasi kebijakan tersebut yang ditargetkan selesai dalam dua bulan mendatang.
“Kenaikan harga jual eceran (HEJ) sigaret kretek mesin (SKM) akan diiringi penurunan cukai sigaret kretek tangan (SKT). Apabila diberlakukan pada tahun ini, akan mengubah peraturan menteri keuangan, sambil menunggu hasil kajian kira-kira akan berlaku pada 2015,” kata Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Faiz Achmad, di Jakarta, Jumat (15/8).
Rencana menaikkan harga eceran SKM, menurut Faiz, bertujuan untuk menjaga pasar sigaret kretek buatan tangan yang pangsanya semakin tergerus. Kenaikan harga juga diharapkan bisa menahan laju pertumbuhan konsumsi.
“Permintaan rokok kretek buatan tangan terus mengalami penurunan selama tiga tahun terakhir. Pasar SKT pada tahun lalu tinggal 26,07%, sedangkan rokok kretek buatan mesin tumbuh menjadi 66,20% dan kami perkirakan pasar SKT pada tahun ini akan menyusut ke level 22%,” paparnya.
Faiz mengakui, pihaknya terus mematangkan roadmap stabilisasi produksi dan pengendalian konsumsi rokok. Peraturan tersebut dibutuhkan untuk mempertahankan industri rokok dengan tetap memperhatikan isu-isu kesehatan.
“Saya akan evaluasi roadmap apakah nantinya pengendalian industri rokok ditempuh dengan upaya lain, misalnya pembatasan produksi atau peningkatan cukai,” ujarnya.
Pekerja di industri rokok sekarang ini diperkirakan berjumlah 600.000 orang, mayoritas bekerja di pabrik rokok kretek tangan.
